topmetro.news – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dumosch Pandiangan mewakili Bupati Samosir, pimpin Rapat Kerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Samosir.
Raker berlangsung di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kamis (1/9/2022).
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Mulyadi dan Kasi Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar Kompol Pierson. Kemudian, Plt Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon, Kasat Intel Polres Samosir Bripka Cinter Sinaga. Ada juga Danramil 03/Pangururan Kapt Inf Donald Panjaitan. Serta camat se-Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Dumosch Pandiangan menyampaikan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Asing di Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing. Dalam peraturan tersebut terdapat tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memantau orang maupun tenaga kerja asing.
Pemkab Samosir tidak akan bisa bekerja sendiri untuk memantau dan melaporkan keberadaan orang asing yang ada di wilayahnya. Sehingga memang perlu bantuan dan dukungan dari instansi terkait. Kerjasama dan kolaborasi serta sinergitas setiap unsur sangat perlu terlebih-lebih di saat pandemi saat ini.
Kedatangan orang asing ke suatu wilayah bisa memberikan citra negatif dari masyarakat kepada pemerintah daerah apabila tidak ada pemahaman dan pengertian akan maksud dan tujuan kedatangan masyarakat asing ke wilayah Kabupaten Samosir.
Keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan tugas masing-masing adalah mutlak.
Vaksin Orang Asing
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Mulyadi mengapresiasi Dinas Kesehatan Samosir yang telah memfasilitasi dengan baik warga negara asing yang sakit. Orang asing yang dapat menerima vaksin hanya pemegang izin tinggal tetap. Setiap pemberi penginapan kepada orang asing berkewajiban melaporkan data-data orang asing kepada Tim Pengawasan Orang asing (TIMPORA) Kabupaten Samosir.
Di akhir sambutannya, Dumosch Pandiangan mengharapkan kepada setiap peserta rapat agar mempedomani dan melaksanakan tugas-tugas dengan baik. Saling kerjasama dan berkolaborasi. Serta ada sinergitas pada Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Samosir.
sumber | RELIS

